Dengan membuka lahan perkebunan seluas 391.559 hektar, program transmigrasi telah memicu pertumbuhan
Upaya Kementan sendiri dalam mengendalikan kebakaran lahan dan kebun ialah melakukan sosialisai UU No. 39 Tahun 2014 dan Permentan 05 Tahun 2018.
Permasalahan yang banyak dikeluhkan masyarakat dan daerah di antaranya status desa/kawasan pemukiman, lahan usaha serta lahan perkebunan warga yang berada di kawasan hutan atau wilayah konservasi alam, tumpang tindih dan klaim kepemilikan lahan.
Pemanfaatan lahan perkebunan negara yang dikelola PTPN seharusnya memberikan dampak positif bagi peningkatan perekonomian masyarakat sekitar.
Dokumen tersebut disita saat penyidik KPK memeriksa seorang saksi selaku Komisaris PT Baluran Indah, Haliem Hoentoro pada Senin (7/8).